Mataram NTB - Penggunaan Knalpot Brong bagi kendaraan bermotor khususnya roda 2 tidak dibenarkan, bahkan dibeberapa larangan ini bulan saja digaungkan oleh lembaga kepolisian tetapi juga Pemerintah daerahnya dengan mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan Knalpot yang menyebabkan kebisingan tersebut.
Di Kotak Mataram contohnya, Pemerintah Kota Mataram dan segenap Forkopimda bersama Polresta Mataram telah Lounching dan menyuarakan bersama-sama tentang penolakan kendaraan yang menggunakan knalpot Brong. Komitmen tersebut ditandatangani bersama oleh Polresta Mataram dan Forkopimda Kota Mataram pada Minggu 21 Januari 2023 di Teras Udayana dalam acara Penandatanganan bersama tentang Penggunaan Knalpot Brong, (red_).
Pelarangan ini tentu menimbulkan pro dan kontra dari pengguna terutama penyedia / penjual knalpot Brong tersebut. Banyak yang mengatakan bahwa suara dari beberapa jenis knalpot Brong tidak membuat terganggu pendengaran (tidak bising).
Untuk menentukan tingkat kebisingan dari Knalpot Brong dan sebagai penengah dari masalah pro dan kontra tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTB telah memiliki alat untuk menguji tingkat Kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot modifikasi tersebut. Dan alat ini nantinya akan menentukan bahwa knalpot yang digunakan oleh kendaraan tersebut menimbulkan kebisingan atau tidak.
Baca juga:
Warga Jerman Meninggal Saat Duduk Ngobrol
|
“Saat kita telah memiliki alat untuk menguji tingkat kebisingan dari suara yang dikeluarkan oleh knalpot Brong. Alat ini nantinya akan digunakan oleh Polisi Lalu lintas (Polantas) saat melakukan razia knalpot Brong, ”ungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol Romadhoni Sutarjo S.IK., kepada awak media di Ditlantas Polda NTB, Rabu (24/01/2024).
Di dampingi Kasubdit Regiden dan Kabag Operasi Ditlantas Polda, Dirlantas Polda NTB mengatakan bahwa saat ini alat penguji kebisingan tersebut baru dikirim sejumlah 3 unit yang nantinya akan diberikan kepada Satlantas Polresta Mataram 1 unit, Satlantas Polres Bima Kota 1 unit dan Direktorat Lalu lintas 1 unit.
“Ke depan alat uji kebisingan ini tentu akan kita lengkapi kesemua Satuan Lalu lintas di seluruh Polres Jajaran Polda NTB, ”kata pria yang kerap disapa Romadhoni ini.
Menurutnya bukan salah satu hal yang penting dan utama dengan adanya alat Uji Kebisingan untuk menciptakan Keamanan, Ketertiban, Keselamatan dan kelancaran (Kamtibselcar) Lalu lintas, tetapi kesadaran masyarakatlah yang menjadi paling utama dan memiliki peran besar dalam mewujudkan terciptanya Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polda NTB.
Melalui berbagai upaya preventif dan upaya pencegahan lainnya seperti yang terus dilakukan secara masif oleh Ditlantas Polda NTB dan seluruh jarangnya yang ada di Polres-polres diantaranya sosialisasi, Polantas Go To School, serta langkah lain tersebut bertujuan untuk menanamkan kesadaran ber lalu lintas.
“Dengan kesadaran yang tinggi dari Masyarakat itu sendiri maka dapat meningkatkan terciptanya Kamtibselcar Lantas, dengan demikian Harkamtibmas secara umum tercipta dengan baik, ”tutup Romadhoni. (Adb)