Mataram NTB - Menjelang Pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kota Mataram menyelenggarakan Sosialisasi tentang Tindak Pidana (TP) Pemilu Tahapan Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) yang berlangsung di Ballroom Lombok Raya Hotel Mataram, (08/08/2023).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril S.AB., M.AB selaku Penasehat Gakkumdu Kota Mataram dan di hadiri oleh Pembina Gakkumdu Kota Mataram, Sekretariat Bawaslu Kota Mataram, Para Pejabat Struktural Bawaslu Kota Mataram, segenap Anggota Gakkumdu Kota Mataram serta perwakilan Lurah dan Kepala lingkungan di wilayah Kota Mataram.
Baca juga:
Tony Rosyid: Berebut Warga NU
|
Kegiatan Sosialisasi tersebut menghadirkan 3 Pembicara yaitu Kordinator P2PS Bawaslu Kota Mataram Dewi AsmaWardani, SH, MH, kemudian Ipda Lalu Arfi K.R., SH., mewakili Kepolisian dan I Nyoman Wasita Tirta perwakilan Kejaksaan.
Dalam Sambutan pembukaannya Pembina Sentra Gakkumdu Kota Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK., menyebutkan bahwa pertemuan tersebut sebagai sebagai sarana untuk menyatukan persepsi dan pendapat antara sesama lembaga yang terlibat dalam Sentra Gakkumdu Kota Mataram.
Seperti di ketahui Bahwa Sentra Gakkumdu sendiri dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan dalam pasal 886 (1) menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu, maka Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung membentuk Sentra Penegakkan Hukum Terpadu yang kemudian disebut Gakkumdu.
"Sosialisasi ini sebaga upaya kita bersama antara tiga lembaga yang berbeda dan tergabung dalam Sentra Gakkumdu untuk menyatukan pendapat, menyatukan pemahaman kita agar pada pelaksanaan tugas nantinya dapat berjalan lancar sesuai ketentuan, "kata Syarif sapaan akrab Wakapolresta Mataram.
Sementara itu sesaat sebelum membuka secara resmi Sosialisasi tersebut, Selaku salah satu Penasehat Gakkumdu Kota Mataram Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril S.AB., M.AB., pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa peran serta Sentra Gakkumdu dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang sangat diperlukan dimana sejumlah pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Pemilu mendatang akan ditangani oleh Sentra Gakkumdu.
Pertemuan ini dalam rangka Pemilu 2024, dimana pelaksanaannya beririsan dengan proses tahapan pemilihan Kepala daerah sehingga dikatan sangat Komplek. Pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari tahun 2024 sementara Pilkada dilaksanakan pada 27 November di tahun yang sama.
Menurutnya Kehadiran aparatur pemerintah ditingkat Bawah seperti Kaling dan lurah, dalam kesempatan seperti ini sangat diperlukan untuk menjadi lokomotif terdepan dalam pelaksanaan Pemilu dan pemilihan karena itu partisipasi segenap lapisan masyarakat sangat diperlukan.
Ia menerangkan ada 679 Bakal Calon Legislatif dari 16 partai tersebar di seluruh wilayah Kota Mataram, 16 diantaranya kepala lingkungan di wilayah Kota Mataram. Oleh karena itu, pria asal Kabupaten Sumbawa ini menegaskan bahwa apa yang menjadi tugas kita harus dijalankan dengan baik sesuai aturan.
Diakui olehnya, bahwa didalam UU desa tidak secara tegas menyebut kepala lingkungan tetapi disebutkan kepala desa atau sebutan lain atau perangkat kewilayahan.
Ada 3 unsur yang harus diketahui oleh seorang kepala lingkungan yakni terbentuknya kepala lingkungan berdasarkan UU, kemudian Melaksanakan Fungsi-fungsi Pemerintah serta yang terpenting menggunakan anggaran negara/anggaran daerah dalam mengoperasikannya.
Terkait Kelancaran Pelaksanaan Pemilu 2024 Mendatang, Yusril mengatakan pengalaman Pemilu 2019 dapat dijadikan dasar sebagai upaya antisipasi secara dini. Apa yang terjadi di 2019 lalu tentu sedapat mungkin dapat dihindari pada pemilu 2024.
"Kami berharap peran dan partisipasi kita semua sebagai Sentra Gakkumdu serta lurah dan kepala lingkungan untuk dapat berkontribusi demi kesuksesan Pemilu 2024, karena secara konstitusi kita semua mempunyai kewajiban untuk bagaimana Pesta Demokrasi atau Pemilu 2024 tersebut berjalan Sukses, "pungkasnya sembari membuka secara resmi Kegiatan Sosialisasi tersebut dengan diketok palu sebagai tanda di resmikan.(Adb)