Lombok Barat NTB - Eksekusi lahan di wilayah Gili Sudak Sekotong Barat, Kecamatan sekotong Lombok Barat, Prov. Nusa Tenggara Barat. direncanakan akan dilakukan pada 31 Juli lalu oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Namun warga Sekotong sangat menentang terhadap proses eksekusi ini.
Berdasarkan surat resmi yang di layangkan oleh Pengadilan Negeri Mataram No=2347/KPN.PN.W25-U1/HK.02/VII/2024. menunjukkan akan dilakukan penundaan terhadap eksekusi lahan Gili Sudak. Penundaan ini dilakukan untuk menjaga situasi keamanan jelang pelaksanaan Pilkada serentak, dan beberapa pertimbangan mengenai kegiatan wisata daerah Sekotong.
Berdasarkan informasi yang diteima, Polres Lombok Barat mengambil sikap dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Setelah memantau kondisi lapangan, pihak Polres Lombok Barat beranggapan. Jika proses eksekusi dipaksakan akan menimbulkan kekacauan yang tidak menutup kemungkinan berpotensi memakan korban jiwa. Pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lombok Barat, sangat berhati - hati dalam menentukan kebijakan untuk melaksanakan eksekusi yang diminta oleh PN Mataram.
Saat dikonfirmasi oleh media, Masyarakat menilai, proses perkara sengketa tanah di Gili Sudak penuh dengan kejanggalan. Pasalnya Sertifikat Hak Milik (SHM), yang dimiliki oleh pemilik selaku termohon Eksekusi yang menguasai serta menempati lokasi lahan Gili Sudak hingga saat ini merasa mendapatkan lahan tersebut dengan jual beli yang sah.
Serta dilakukan dihadapan Notaris dan PPAT atas dasar Sertifikat Hak Milik, berikut dengan di buktikan dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga saat ini. Yang menjadi bukti bahwa termohon adalah pemilik yang sah, atas tanah yang ada di Gili Sudak Sekotong Barat.
Hingga saat ini masyarakat masih bertanya-tanya bagaimana bisa SHM milik termohon yang sudah terbit lama. Tergeser oleh surat Pernyataan Jual Beli tahun 1974 yang di lakukan di Desa Dayen Peken Ampenan. Bahkan surat pernyataan jual beli ini dibantah keabsahannya oleh ahli waris asli pemilik awal yang menyatakan surat tersebut tidak benar adanya.
Hamdan, salah satu anggota Pokdarwis membeberkan beberapa Boatman Gili Sudak, merasa khawatir atas upaya paksa atau eksekusi yang akan dilakukan oleh para pihak yang berkepentingan ini akan sangat berdampak bagi kepariwisataan Gili Sudak.
Hamdan juga menyayangkan, proses dan upaya hukum perlawanan jika dipaksakan akan merusak mata pencarian para Boatman dan seluruh pekerja yang melibatkan warga Sekotong. Yang bekerja di sektor pariwisata khususnya di obyek Wisata Gili Sudak, Nanggu Tangkong dan sekitarnya.
Saat Terkonfirmasi oleh Media Pemerintah Desa Sekotong Barat juga khawatir eksekusi itu menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
"Terus terang saya pusing karena khawatir itu (ada gejolak), " ungkap Kepala Desa Sekotong Barat Saharudin.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Pemerintah bercita-cita untuk meningkatkan ekonomi rakyat melalui pariwisata di berbagai wilayah, untuk mewujudkan Indonesia Emas. Seharusnya pariwisata Gili Sudak didukung, berikan atensi untuk mempertimbangkan perkara ini. Khususnya PN Mataram dan Polres Lombok Barat, sekali saja nama Gili Sudak tercoreng dan tercemar maka pupus sudah kerja keras rakyat Sekotong selama ini dalam menciptakan destinasi wisata yang dapat menopang ekonomi rakyat, " tutur Hamdan. Rabu (31/8/024).
Sampai saat berita ini diturunkan, sudah dilakukan konfirmasi. Namun Humas Pengadilan Negeri Mataram, Klik Trimargo belum memberi tanggapan apapun. (Adb)