Gorontalo - Dalam rangka implementasi tugas Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan HAM sesuai yang diamanatkan dalam PerPres nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM, Tim GTD Provinsi Gorontalo yang dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Gorontalo diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Hadianto), beserta Tim Sekretariat melakukan pendampingan ke korporasi.
Dalam kuniungannnya Hadiyanto menanyakan terkait pelaksanaan pengisian aplikasi PRISMA, apakah sudah dilakukan pengisian sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang menjadi bagian dari pemenuhan tanggung jawab perusahaan terhadap pemenuhan prinsip-prinsip HAM dalam menjalankan aktifitas bisnisnya.
Disampaikan juga bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui aplikasi PRISMA yang bersifat pengisian mandiri (self assessment) diharapkan dapat membantu dan mempermudah perusahaan untuk menilai potensi risiko pelanggaran HAM yang muncul dari kegiatan bisnis yang dilakukan perusahaan sehingga dapat menjadi mitigasi risiko bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya agar tidak ada yang terdampak oleh pelanggaran HAM. Pengisian aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) dapat diakses melalui website: https://prisma.kemenkumham.go.id .
GTD Bisnis dan HAM Gorontalo melakukan pendampingan ke perusahaan yang bersekala ekspor antara lain PT. Tri Jaya Tangguh, PT. Royal Coconut, PT. Biomasa Jaya Abadi, PT. Segar Argo Nusantara, PT. Gorontalo Pangan Sejahtera, PT. Sinar Pangan Abadi, PT. Subur Mega Perkasa dan PT. Multi Nabati Sulawesi. (Adb)